Blogroll

Sejarah Perkembangan Advokat

A.    Istilah Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum & Konsultan Hukum
Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.,(Frans Hendra Winarta, 1995).
Sedangkan menurut UU Advokat Indonesia Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undan-undang ini.
Dalam praktek hukum di Indonesia, istilah-istilah diatas mempunyai perbedaan pengertian yang cukup bermakna, walaupun dalam bahasa Inggris semua istilah secara umum disebut sebagai lawyer atau ahli hukum. Perbedaan pengertian disini adalah antara peran yang diberikan oleh lawyer yang memakai istilah advokat, pengacara dan penasehat hukum yang dalam bahasa Inggris disebut trial lawyer atau secara spesifik di Amerika dikenal dengan istilah attorney at law serta di Inggris dikenal istilah barrister, dan peran yang diberikan oleh lawyer yang menggunakan istilah konsultanhukum yang di Amerika dikenal dengan istilah counselor at law atau di Inggris dikenal dengan istilah solicitor, (Yudha Pandu, 2004).
B.     Advokat Pada Masa Pra Kemerdekaan
Profesi advokat sesungguhnya sarat dengan idealisme. Sejak profesi ini dikenal secara universal sekitar 2000 tahun lalu, ia sudah dijuluki sebagai “officium nobile” artinya profesi yang mulia dan terhormat. Profesi advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepada dirinya sendiri, serta ia berkewajiban untuk turut menegakkan hak-hak asasi manusia.
Namun, seringkali dalam kenyataan, orang-orang yang menggeluti profesi advokat tidak dapat menjunjung tinggi idealisme dari profesi itu sendiri. Hal itu bisa karena faktor diluar dirinya yang begitu kuat, tetapi terkadang juga karena kurangnya penghayatan advokat yang bersangkutan terhadap esensi profesinya.
Sejarah keadvokatan di Indonesia tumbuh dan berkembang tidak sebagaimana yang terjadi di Eropa. Sebagaimana di tanah jajahan lainnya, keadvokatan Indonesia memperoleh bentuk pada masa kolonial Belanda. Maka konsekuensi logis apabila model advokat Indonesia dengan sendirinya adalah seperti advokat Belanda.
Besarnya pengaruh kolonial terhadap perkembangan profesi advokat terkait erat dengan perbedaan tradisi hukum anglo-saxon (common law) dan tradisi hukum eropa kontinental (civil law). Misalnya bagi Inggris dan Amerika dengan tradisi hukum common law memandang besarnya jumlah advokat di tanah jajahan sebagai suatu kebaikan, sedangkan bagi Perancis, Belanda, dan Belgia yang bertradisi hukum Eropa Kontinental (civil law) justru sebaliknya, (Daniel S. Lev, 1990).
Di Hindia Belanda (Indonesia) sampai pertengahan tahun 1920-an, semua advokat dan notaris adalah orang Belanda. Hal ini pula yang mempengaruhi mengapa perkembangan advokat pasca kemerdekaan Indonesia masih berjalan lambat. Mengenai hal ini, Daniel S. Lev berpendapat bahwa besar kecilnya jumlah advokat pribumi tergantung kepada kombinasi ideologi pemerintahan dan kebijaksanaan ekonomi kolonialnya, (Daniel S. Lev, 1990).
Pada saat Belanda merampas daerah pedalaman Jawa yang disusul pecahnya perang Napoleon, Belanda mendirikan pemerintahan tidak langsung di Indonesia dengan memanfaatkan persekutuan dengan elite priyayi Jawa. Persekutuan ini meletakkan kaum elit Jawa seolah-olah masih tetap berkuasa, sedangkan Belanda dapat mengeksploitasi kekayaan ini seperti perkebunan hingga seperempat abad kesembilan belas.
Namun terjadi perubahan pada pertengahan abad kesembilan belas, Belanda mengubah kebijaksaan kolonialnya dengan lebih legalitas. Dimulai pada akhir tahun 1840-an, beberapa kitab undang-undang baru diundangkan, organisasi dan kebijaksanaan kehakiman dikembangkan dan dibenahi, serta pemerintahan dirasionalisasi dengan hukum dan peraturan yang cocok. Dengan demikian rechtsstaat diperkenalkan di tanah jajahan, meskipun hanya berorientasi pada kepentingan kolonial, (Daniel S. Lev, 1990).
Pada permulaan abad keduapuluh pemerintah kolonial menganut kebijaksanaan etis, yang bertujuan menciptakan kesejahteraan dan kemajuan sosial golongan pribumi. Kebijakan ini gagal karena pemerintah kolonial lebih mendorong terciptanya ketertiban daripada membangun kepercayaan kemampuan sendiri bagi golongan pribumi.
Sistem peradilan Hindia Belanda terbagi dalam empat jenis peradilan yang berlainan. Pertama, pengadilan pemerintah untuk orang Eropa meliputi pengadilan tingkat pertama residentiegerecht yang menjadi wewenang residen Belanda; pengadilan banding raad van justitie di ibukota dan pengadilan tertinggi, hoogerechtshof. Kedua,  pengadilan pemerintah untuk orang bukan berupa, pengadilan agama Islam, dan pengadilan adat.
Pengadilan pemerintah bagi orang Indonesia juga memiliki tiga tingkatan yakni districtsgerecht, regentschapsgerecht, dan landraad. Landraad inilah yang menjadi cikal bakal pengadilan negeri Indonesia. Pada tahun 1938, putusan landraad dapat dibanding pada raad van justitie Sebagian besar hakim landraad adalah orang Belanda, namun sejak 1920-an dan 1930-an beberapa orang ahli hukum Indonesia berpendidikan hukum diangkat sebagai hakim. Pengadilan Indonesia menggunakan KUH Pidana dengan hukum acara yang dikenal HerzieneInlandse Reglement (HIR), (Daniel S. Lev, 1990).
Pemerintah kolonial tidak mendorong orang-orang Indonesia untuk bekerja sebagai advokat. Pada 1909 pemerintah kolonial mendirikan Rechtsschool di Batavia dan membuka kesempatan pendidikan hukum bagi orang pribumi hingga tahun 1922, namun kesempatan hanya dimanfaatkan kaum priyayi. Pada tahun 1928, Rechtsschool meluluskan hampir 150 orang rechtskundigen (sarjana hukum). Namun mereka ini hanya menjadi panitera, jaksa dan hakim tidak sebagai notaris dan advokat.                                                                                           
Hingga pada tahun 1940 terdapat hampir tiga ratus orang Indonesia asli menjadi ahli hukum sampai pada pendudukan Jepang. Para advokat Indonesia angkatan pertama menetap di Belanda sebagai advokat. Diantara empat puluh orang Indonesia yang meraih gelar sarjana hukum di Leiden, tidak kurang dari enam belas orang menjadi advokat sepulang ke Indonesia.[1][1]
Salah seorang tokoh yang mendorong perkembangan advokat Indonesia adalah Mr. Besar Martokusumo. Pada saat itu tidak satupun kantor advokat yang besar kecuali kantor Mr. Besar di Tegal dan Semarang, dan kantor advokat  Mr. Iskak di Batavia. Bagi advokat Indonesia asli memulai praktik adalah langkah yang sulit. Hal ini terjadi karena advokat Belanda mengganggap mereka sebagai ancaman dalam persaingan.
Perkembangan sistem hukum pemerintahan kolonial telah memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan advokat pribumi pada masa itu. Seiring dengan itu semangat nasionalisme para advokat Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan menjadikan para advokat Indonesia terlibat aktif pada berbagai organisasi pergerakan.
Dapat dikemukan berbagai pengaturan profesi advokat pada masa pra kemerdekaan tersebut adalah sebagai berikut:
Ø  Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 dan Staatblad Tahun 1848 Nomor 57 tentang Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleid de justitie in Indonesie atau dikenal dengan RO, pada Pasal 185 s/d 192 mengatur tentang “advocatenen procureurs” yaitu penasehat hukum yang bergelar sarjana hukum.
Ø  Staatblad Tahun 1847 Nomor 40 tentang Reglement op de Rechtsvordering (RV), dalam peradilan khusus golongan Eropa (Raad van Justitie) ditentukan bahwa para pihak harus diwakili oleh seorang advokat atau procureur.
Ø  Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 jo. 486 tentang Peraturan Cara Melakukan Menjalankan Hukuman Bersyarat, pada Bab I Bagian II Pasal 3 ayat 3 ditentukan bahwa orang yang dihukum dan orang yang wajib memberikan bantuan hukum kepadanya sebelum permulaan pemeriksaan.
Ø  Staatblad Tahun 1926 nomor 487 tentang Pengawasan Orang yang Memberikan Bantuan Hukum, ditentukan bahwa pengawasan terhadap orang-orang yang memberikan bantuan hukum atau orang yang dikuasakan untuk menunjuk lembaga dan orang yang boleh diperintah memberi bantuan.
Ø  Staatblad Tahun 1927 Nomor 496 tentang Regeling van de bijstaan en vertegenwoordiging van partijen in burgerlijke zaken voor de landraden, mengatur tentang penasehat hukum yang disebut “zaakwaarnemers’ atau pada masa tersebut dikenal dengan “pokrol”.
Ø  Staatblad Tahun 1941 Nomor 44 tentang Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dalam Pasal 83 h ayat 6 ditentukan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati, maka magistraat hendak menanyakan kepadanya, maukah ia dibantu di pengadilanoleh seorang penasehat hukum. Dan Pasal 254 menentukan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhak dibantu oleh pembela untuk mempertahankan dirinya.
Ø  Staatblad Tahun 1944 Nomor 44 tentang Het Herziene Inlandsch Reglement atau RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), menurut Pasal 123 dimungkinkan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili oleh orang lain.
Berbagai ketentuan hukum diatas mendasari profesi advokat pada masa pra kemerdekaan, meski masih mengutamakan advokat Belanda. Akan tetapi berbagai pengaturan itu sedikitnya telah mendasari perkembangan advokat Indonesia pada masa selanjutnya.                                            
C.    Advokat Sejak Masa Kemerdekaan
Perkembangan pengaturan profesi advokat di Indonesia dilanjutkan pada masa pendudukan Jepang. Pemerintah kolonial Jepang tidak melakukan perubahan yang berarti mengenai profesi ini. Hal ini terbukti pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Wetboek van strafrecht voor Nederlands Indie tetapi digunakan istilah KUH Pidana. UU ini memuat pengaturan tentang kedudukan advokat dan procureur dan orang-orang yang memberikan bantuan hukum.
Pengaturan profesi advokat secara sporadis tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk didalamnya ketentuan pada masa kolonial Belanda. Bahkan pengaturan profesi advokat sejak proklamasi 17 Agustus 1945 justru kurang mendapat perhatian. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya istilah advokat atau istilah lain yang sepadan dimasukkan dalam UUD 1945. Demikian pula pada UUD RIS 1949 yang digantikan dengan UUDS 1950.[1][2]
Sehingga ironi dalam pembangunan hukum di Indonesia, tidak mengatur secara khusus profesi advokat sebagaimana profesi hukum lainnya, padahal profesi ini sebagai salah satu unsur penegak hukum. Akibatnya menimbulkan berbagai keprihatinan dan kesimpangsiuran menyangkut profesi tersebut. Seirama dengan merosotnya wibawa hukum (authority of law) dan supremasi hukum (supremacy of law), maka profesi hukum ini juga terbawa arus kemerosotan.
Meskipun demikian secara implisit, terdapat beberapa ketentuan yang mengisyaratkan pengakuan terhadap profesi ini, antara lain sebagai berikut :
a)      UU Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan untuk Jawa dan Madura, dalam Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa peminta atau wakil dalam arti orang yang diberi kuasa untuk itu yaitu pembela atau penasehat hukum.
b)      UU Nomor 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 42 memberikan istilah pemberi bantuan hukum dengan kata PEMBELA.
c)      UU Drt. Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara Penyelenggaraan Kekuasaan dan Acara Pengadilan sipil, memuat ketentuan tentang bantuan hukum bagi tersangka atapun terdakwa.
d)     UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dengan UU Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
e)      UU Nomor 13 Tahun 1965 tentang Mahkamah Agung, diganti dengan UU Nomor 14 Tahun 1985, pada Pasal 54 bahwa penasehat hukum adalah mereka yang melakukan kegiatan memberikan nasehat hukum yang berhubungan suatu proses di muka pengadilan.
f)       UU Nomor 1 Tahun 1981 tentang KUHAP, dalam Pasal 54 s/d 57 dan 69 s/d 74 mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penasehat hukum dan tata cara penasehat hukum berhubungan dengan tersangka dan terdakwa.
g)      UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, mengakui keberadaan penasehat hukum dalam memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa.
h)      Surat Edaran dan Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, dan sebagainya.
Bahkan sebenarnya Pasal 38 UU Nomor 14 Tahun 1970[1][3], telah mengisyaratkan perlunya pengaturan profesi advokat dalam UU tersendiri. Namun hal itupun tidak menjadi perhatian pemerintah hingga akhirnya tuntutan pengaturan tersebut semakin besar di kalangan organisasi advokat. Setelah 33tahun, barulah perjuangan itu berhasil melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berbagai argumentasi yang melatarbelakangi lambatnya respon pemerintah terhadap pengaturan profesi advokat ini. Diantaranya terkait dengan tipe kepemimpinan pemerintahan pada masa itu. Misalnya pemerintahan Bung Karno pada masa orde lama, pernah berkata kepada Mr. Sartono yang menjadi pembelanya di landraad Bandung 1930, berikut petikannya :
Mr. Sartono, aku pujikan segala usaha-usaha kamu, para advokat selalu berpegang teguh kepada UU. Mereka lebih kuat menganut cara menembus UU, suatu revolusi menolak UU yang berlaku hari ini dan maju diatas basis meninggalkan UU itu. Karena sulit untuk melancarkan suatu revolusi beserta kaum advokat dan pengacara. Adalah juga sulit untuk membangun pertahanan suatu revolusi dengan para advokat dan pengacara. Yang kami harapkan adalah luapan semangat peri kemanusiaan. Inilah yang akan kukerjakan”.
Demikian pula pada pemerintahan orde baru, campur tangan pemerintah dalam pembentukan dan perpecahan organisasi advokat telah menyebabkan tingkah laku, praktek dan sepak terjang pada advokat menjadi tidak terkontrol lagi oleh organisasi profesi yang seharusnya ketat memberlakukan Kode Etik Profesi Advokat dan mengawasi praktek profesi advokat.
Sejak lahirnya UU Advokat, profesi advokat mendapat pengakuan sehingga setara dengan penegak hukum lainnya dalam prakteknya. Pengaturan ini juga berimplikasi pada rekturtmen advokat secara sistematis sehingga diharapkan para advokat nantinya dapat melaksanakan amanat profesi ini sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

ASAS PERADILAN AGAMA

         A.           ASAS PERSONALITA KEISLAMAN
Peradilan Agama merupakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara tertentu diantaranya perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, shodaqoh dan dan dalam perkembanganya di tambah dengan ekonomi syari’ah.
Untuk itu diantara asas didalam Peradilan Agama yakni Asas personalita keislaman  dimana yang dapat tunduk dalam kekuasaan lingkungan Peradilan Agama yani hanya mereka yang mengakui pemeluk Agama Islam. Penganut Selain agama Islam atau non Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksa tunduk kepada lingkungan Pengadilan Agama.
B.           ASAS KEBEBASAN
Asas kebebasan merupakan asas yang paling sentral dalam kehidupan peradilan karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hokum. Dalam hal ini agar hokum dapat ditegakan berdasarkan pancasila, akan tetapi kebebasan kehakiman bukanlah kebebasan yang membabi buta akan  tetapi terbatas dan relative.diantaranya:
    • Bebas dari campur tangan kekuasaan negara lain,
    • Bebas dari paksaan
    • Kebebasan melaksanakan wewenang judical (peradilan)
C.           ASAS WAJIB MENDAMAIKAN
Asas mendamaikan dalam Peradilan Agama sejalan dengan konsep Islam yang dinamakan Ishlah. Untuk itu layak sekali para hakim Peradilan Agama menyadari dan mengemban fungsi “mendamaikan” karena bagaimanapun seaduil-adilnya putusan jauh lebih baik dan lebih adil jika perkara diselesaikan dengan perdamaian, karena karakter didalam persidangan dalam Peradilan pasti ada menang dan kalah seadil adilnya putusnya hakim akan di rasa tidak adil oleh pihak yang kalah, dan sebaliknya seadil adilnya putusan akan dirasa adil oleh yang menang. Untuk itu hasil dari perdamaian yang dihasilkan dari kesadaran kedua belah pihak merka akan sama-sama merasa menang dan mermasa kalah. Akan tetapi dalam masalah perceraian perdamaian wajib bagi hakim dimana yang sifatnya “imperative”.

D.           ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Sebuah Peradilan apalagi Peradilan Agama yang menjadi harapan masyarakat muslim untuk mencari keadilan, dengan adanya Asas Sederhana , cepat dan biaya ringan akan selalu dikehendaki  oleh masyarakat. Penyelesain perkara dalam peradilan yang cepat, tepat, adil, dan biaya ringan tidak berbelit belit yang menyebabkan proses sampai bertahun-tahun. Biaya ringan artinya biaya yang sederhana mungikin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
E.            ASAS TERBUKA UNTUK UMUM
Pelaksanaan siding terbuka untuk umum berarti setiap pemeriksaan berlangsung disidang pengadilan, siapa saja yang ingin berkunjung, menghadiri, menyaksikan, dan mendengarkan jalanya persidangana tidak boleh dihalangi dan dilarang, maka untuk memenuhi syarat formal atas asas ini, sebelum hakim melakukan pemeriksaan lebih dahulu menyatakan dan mengumumkan ”persidangan terbuka untuk umu”. Tujuan yang terkandunga dalam asas ini adalah agar tidak sampai terjadi pemeriksaan gelap/bisik-bisik karena persidangan tertutup cenderung melakukan pemeriksaan ssecara sewenang-wenang, selain itu adanya edukasi yakni dapat menjadi informasi kepada masyarakat agar tidsak terperosok kearah yang tidak tepat. Kecuali dalam masalah Perceraian yang bersifat tertutup karena pertimbanganya yakni kepentingan kerahasiaan iaib rimah tangga dan pribadi suami istri jauh lebih besar nilai “ekuivalensinya” disbanding terbuka untuk umum, karena barangkali mereka berpendapat bertentantangan dengan moral dan kepatutan untuk meyebar luaskan rahasia aib dan kebobrokan suami istri mmelalui siding peradilan, satu-satunya cara untuk menutup kebocoran melalui sidang tertutup.

F.            ASAS LEGALITAS DAN PERSAMAAN
Pengertian makna legalistis pada prinsipnya sama dengan rule of law yakni pengdilan mengadili menurut ketentuan-ketentuan hukum. Karena hakim berfungsi dan berwenang mengerkan roda jalanya peradilan melalui badan pengadilan, semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan, mesti menurut hokum. Hakim dilarang menjatuhkan putusan dengan sesuka atau dengan selera hakim itu sendiri yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan makna Persamaan hak adalah seseorang yand dating yang berhadapan dalam persidangan sama hak dan kedudukanya tidak memandang jabatan, saudara, maupun kawan semuanya sama dihadapan pengadilan.

G.           ASAS AKTIF MEMBERI BANTUAN
Dalam asas ini hakim hendaknya dapat memberi bantuan secara akif dilihat dari tujuan dari memberi bantuan diarahkan untuk mewujudkan  peraktek peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Ada berberapa masalah formal yang tercakup kedalam objek fingfsi memberi bantuan dan nasihat yaitu:
    • Mebuat gugatan bagi yang buta huruf
    • Memberi pengarahan tata cara izin “prodeo”
    • Menyarankan penyempurnaan surat kuasa
    • Menganjurkan perbaikan surat gugatan
    • Memberi penjelasan alat bukti yang sah
    • Memberi penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban
    • Bantuan memanggil saksi secara resmi
    • Memberi bantuan upaya hukum
    • Memberi penjelasan tata cara verzet dan rekonvensi
    • Mengarahkan dan membantu memformulasi perdamaian.

KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama sebagai slah satu pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan peradilan yang berdiri sendiri terpisah dari peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, Peradilan Agama sebagaimana halnya Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi dan yang melakukan pengawasan atas perbuatan Peradilan Agama dibidang teknis hanyalah Mahkamah Agung. Peradilan Agama sejajar dan sederajat dengan lingkungan peradilan lainya, tidak saling tergantung dan saling mengawasi satu sama lain. Sehingga Peradilan Agama dapat dapat melaksanakan senndiri keputusanya secara penuh.


KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA
Kompetensi dari pada pengadilan Agama yaitu hanyalah meliputi bidang perdata tertentu saja seperti yang tercantum dalam dalam pasal 49 UU No 7 tahun 1989, dimana jangkauan batas kewenangan dari Peradilan Agama yakni hanyalah memeriksa, mengadili, memutuskan, dan mengadili perkara-perkara perkawinan, warisan, wakaf, hibah dan shodaqoh dan dalam perkembanganya ditambah dengan ekonomi syari’ah berdasarkan personalita keislaman. Sehingga diluar bidang-bidang yang telah disebutkan diatas Peradilan Agama tidak berwenang memeriksan dan memutuskan perkaranya.
Sifat kewenangan masing-masing Peradilan bersifat absolute apa yang telah ditentukan menjadi kekuasaan yuridisk suatu lingkungan peradilan dan menjadi kewenangan mutlak baginya untuk memeriksa dan memutuskan perkara, dan sebaliknya yang bukan kewenanganya secara absolute bukan menjadi kewenanganya. Tujuan dan rasio penentuan dan batas kewenangan atau kompetensi setiap lingkungan peradilan, agar terbina suatu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang tertib antar masing-masing berjalan pada rel yang telah ditentukan untuk mereka lalui, selain itu membina kekuasaan kehakiman yang tertib agar memberi ketentraman dan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.

Pokok-Pokok Masalah Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

       Ketentuan–ketentuan tentang pelaksanaan (eksekusi) putusan Arbitrase Asing (Internasional) di Indonesia terdapat dalam Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Aturannya terdapat dalam Bab VI pasal 65 sampai dengan pasal 69. Ketentuan–ketentuan tersebut pada dasarnya sejalan dengan ketentuan tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) seperti yang diatur dalam Konvensi New York 1958.
Pasal 65 UU No. 30 Tahun 1999 menetapkan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dari pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pasal 66 mengatur hal–hal sebagai berikut: Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat–syarat sebagai berikut:
a.      Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
b.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum perdagangan.
c.         Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
d.      Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yagn menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pasal 67 menetapkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Walaupun telah terdapat pengaturan yang cukup jelas dan tegas mengenai pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dalam UU No. 30 Tahun 1999, dibandingkan dengan masa ketika belum adanya pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut (yaitu sebelum adanya UU No. 30 Tahun 1999), Indonesia masih sering menuai kritik dari dunia internasional mengenai pelaksanaan putusan arbtirase internasional.
Kesan umum di dunia internasional adalah bahwa Indonesia masih merupakan “an arbitration unfriendly country”, dimana sulit untuk dapat melaksanakan putusan arbitrase internasional. Karena mengantisipasi hal demikian itu, maka tidaklah heran jika Karahabodas sebagai pihak yang menang perkara arbitrase internasional mengajukan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional di negara lain dimana terdapat kekayaan Pertamina.
Masalah utama yang sering dipersoalkan oleh dunia internasional bahwa pengadilan Indonesiaenggan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dengan alasan bahwa putusan yang bertentangan dengan public policyatau ketertiban umum. Seperti diketahui, walaupun public policy dirumuskan sebagai ketentuan dan sendi-sendi pokok hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa, dalam hal ini Indonesia, namun penerapan kriteria tersebut secara konkret tidak selalu jelas, sehingga keadaan demikian dilihat oleh dunia internasional sebagai suatu ketidakpastian hukum.
Adalah menarik untuk mencatat bahwa UU No. 30 Tahun 1999 hanya mencantumkan public policy sebagai alasan bagi penolakan putusan arbitrase asing (internasional), padahal Konvensi New York dalam pasal 5 mencantumkan pula sejumlah ketentuan-ketentuan lainnya yang dapat merupakan alasan bagi penolakan putusan arbitrase asing (internasional), yang menyangkut hal-hal yang menyangkut due prosess of law dapat dipertanyakan walaupun ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia (UU No. 30 Tahun 1999) apakah hakim pengadilan Indonesia tidak terikat pada ketentuan-ketentuan tersebut, sedangkan Indonesia adalah anggota Konvensi New York.
Pelaksanaan eksekusi apabila eksekuatur telah diperoleh masih sering menyisakan berbagai permasalahan dilapangan, apabila terjadi perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan dengan alasan apapun. Seperti diketahui, prosedur pelaksanaan eksekusi menurut hukum acara perdata diselenggarakan sesuai dengan proses pemeriksaan perkara di pengadilan hal mana berarti dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang. Tentu saja keadaan demikian menimbulkan perasaan ketidakpastian hukum pada pihak-pihak yang bersangkutan.
Masalah lain yang juga menimbulkan ketidakjelasan dalam hukum arbitrase di Indonesia adalah mengenai pengertian arbitrase internasional itu sendiri. Seperti diketahui, pasal 1 angka 9 UU No. 30/1999 merumuskan putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbtirase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbtirase internasional.
Dengan adanya rumusan seperti demikian dapat diartikan bahwa putusan arbitrase yang dijatuhkan di dalam wilayah hukum Indonesai adalah bukan putusan arbitrase asing (internasional), atau putusan arbitrase domestik (nasional).
Hal ini menjadi masalah mengingat Konvensi New York 1958 dalam kaitannya dengan masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase adalah menyangkut putusan arbitrase yang dijatuhkan di negara yang berbeda daripada negara dimana dimintakan pengakuan dan pelaksanannya mengenai sengketa secara fisik atau hukum yang timbul antara mereka yang bersengketa.
Ditegaskan pula bahwa Konvensi New York juga berlaku atas putusan yang oleh Negara dimana putusan tersebut diakui dan akan dilaksanakan tidak dianggap sebagai putusan arbitrase domestik.


Seperti diketahui UU No. 30 Tahun 1999 hanya mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase International di Indonesia, tetapi tidak mengatur sama sekali tentang penyelenggaraan arbitrase international di Indonesia. Dengan mudah orang menafsirkan bahwa setiap arbitrase yang diselenggarakan dan diputus di dalam wilayah Indonesia adalah arbitrase domestik (nasional). Seperti diketahui mengenai pelaksanaan putusan arbitrase yang diselenggarakan di Indonesia dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) terdapat perbedaan dalam prosedur dan jangka waktu pendaftaran, dan sebagainya.
Sedangkan UNCITRAL Model Law dalam pasal 1 secara gamblang menegaskan bahwa arbitrase adalah internasional apabila :
a.   para pihak dalam perjanjian arbitrase pada saat membuat perjanjian yang bersangkutan, mempunyai kedudukan bisnis di negara yang berbeda;
b.   tempat berarbitrase, tempat pelaksanaan kontrak atau tempat objek yang dipersengketakan terletak di negara yang berbeda dari tempat kedudukan bisnis para pihak yang bersengketa atau apabila para pihak secara tegas bersepakat bahwa hal yang terkait dengan perjanjian arbitrase yang bersangkutan menyangkut lebih dari suatu negara.
Dengan kata lain pada arbitrase dalam praktek di Indonesia pun (antara lain di Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) diselenggarakan arbitrase yang menyangkut unsur–unsur asing (para pihak berbeda  kebangsaan/negara), dimana persidangan putusan arbitrase yang bersangkutan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelenggaraan arbitrase di Indonesia (pasal 59 dan pasal  4 dan pasal 5 UU No. 30 Tahun 1999). Namun apabila dilihat dari kacamata Konvensi New York, putusan tersebut dapat dianggap sebagai putusan arbitrase internasional, sehingga dapat dilaksanakan eksekusinya di negara-negara lain yang merupakan anngota Konvensi New York.
Kenyataan lain yang juga terjadi dan dapat menimbulkan masalah adalah apabila suatu lembaga arbitrase asing (internasional), misalnya I.C.C menyelenggarakan sidang juga dan atau menjatuhkan putusannya di Indonesia. Pertanyaan dapat timbul apakah putusan arbitrase lembaga tersebut oleh pengadilan Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase domestik dengan segala akibat-akibatnya yang menyangkut prosedur pelaksanaan.
Kasus seperti ini terjadi belum selang berapa lama ini, yang sampai sekarang menimbulkan masalah yang berlarut-larut.
Masalah seperti dikemukakan di atas terjadi karena berbeda dengan negara- negara lain pada umumnya (antara lain Singapura), peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyangkut arbitrase asing (internasional) tidak mengantisipasi ketentuan UNCITRAL Model Law. Sehingga peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesian dianggap terlalu bersifat nasional, yang tercermin antara lain dalam ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam sidang dan putusan yang harus mencantumkan irah-irah ‘Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Ini sulit untuk dipahami oleh pihak luar.
Untuk menyesuaikan dengan sifat internasional dan universal dari arbitrase sebagai suatu konsep penyelesaian sengketa dan dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan Indonesia dengan negara-negara lain yang ternyata memiliki kondisi lebih kondusif bagi penyelesaian sengketa-sengketa hukum internasional, seyogianya peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesia, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 1999, dikaji kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dunia internasional, termasuk UNCITRAL Model Law
Disamping itu diharapkan bahwa hakim-hakim pengadilan negeri Indonesia serta semua pihak–pihak yang berkepentingan benar-benar memahami makna dan hakekat arbitrase sebab suatu konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat praktis, non-konfrontatif, efisien dan efektif.

Indonesia Negara Gagal, Benarkah ???'

     Meski masih samar-samar, wacana bahwa Indonesia bisa dikategorikan sebagai negara gagal (failed state) makin kencang terdengar. Setidaknya, berbagai indikasi aktual di tanah air meneguhkan wacana tersebut.
Sebuah studi kemiskinan Bank Dunia bertema Making The New Indonesia Work For The Poor menunjukkan bahwa di negara ini masih terdapat sekitar 39,1 juta orang atau sekitar 17,75 populasi masyarakat yang miskin. Artinya, angka kemiskinan di Indonesia sejak 1998 belum membaik. Jumlah orang miskin periode 1998-2006 berkisar antara 34-5O juta orang.
Tidak adanya kemajuan dalam program kemiskinan tersebut, menurut ekonom Institut for Develompment of Economic And Finance (INDEF), Iman Sugema, setidaknya bisa dilihat dari tiga sisi: income, beban hidup, dan ada tidaknya program antikemiskinan yang dibuat pemerintah.
      Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 24 Mei lalu tentunya membuat jumlah angka kemiskinan makin dinamis. Sesumbar pemerintah bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) mampu menurunkan jumlah orang miskin, diragukan oleh sejumlah ekonom jika ditinjau dari sisi empirik, efektivitas, dan metodologi. Sebaliknya, kenaikan harga BBM justru diperkirakan akan menaikkan angka kemiskinan.
     Untuk angka pengangguran, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penganggur di Indonesia pada Februari 2008 tercatat 9,43 juta orang. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2008 mencapai 8,46% dari 200 juta lebih penduduk Indonesia.
   Indikasi keamanan juga mengkhawatirkan. Kekerasan massa terhadap sesama warga negara bisa dengan mudah terjadi, seperti yang terjadi pada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni lalu di Monas Jakarta.
     Di sektor hukum, ditemukannya sejumlah uang (diduga sogokan) di kantor bea dan cukai oleh KPK, dan tertangkapnya jaksa yang diduga menerima suap yang kemudian menyeret para jaksa lainnya yang terindikasi terlibat praktik mafia peradilan, semakin meyakinkan masyarakat bahwa korupsi masih merajalela. Supremasi hukum masih jauh panggang dari api.


Indikasi
Mengutip Stoddard (Ethnonationalism and the Failed State: Sources of Civil State Fragmentation in the International Political Economy Emerge, 2000), ia menyebut ada empat kategori negara bangsa: kuat, lemah (weak state), gagal (failed state), dan runtuh (collapsed state). Menurutnya, sebuah negara bangsa dianggap gagal jika tidak bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan baik.
Rotberg (The Nature of Nation-State Failure, 2002) menyebut negara gagal dengan indikasi antara lain berupa keamanan rakyat tidak bisa dijaga, konflik etnis dan agama tak kunjung usai, korupsi merajalela, legitimasi negara terus menipis, ketidakberdayaan pemerintah pusat dalam menghadapi masalah dalam negeri, dan kerawanan terhadap tekanan luar negeri.
    Salah satu penilaian tentang negara gagal ini pernah dilakukan majalah Foreign Policy, Amerika Serikat, yang menerbitkan Indeks Negara Gagal 2007. Dari 60 negara yang paling gagal, Indonesia di urutan 55 dengan skor 84,4 (skala 81,4-113,7). Indonesia salah satu dari empat negara gagal ASEAN, selain Myanmar, Laos, dan Filipina. Indonesia masih ”kurang gagal” dibandingkan Myanmar (skor 97), Laos (87,2), dan Kamboja (85,7). Filipina (83,2) cuma setingkat lebih baik dari Indonesia, yakni di urutan ke-56. Indeks ini menggunakan 12 indikator instabilitas politik, ekonomi, militer, dan sosial sebagai alat ukurnya.
     Saya ingin menunjukkan kegagalan negara ini dari parameter yang paling konkret dan dekat, yaitu dengan melihat tujuan bangsa ini bernegara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...,”
    Dari UUD 1945 di atas, parameter negara gagal bisa disimpulkan dalam empat pokok: keamanan, kesejahteraan, pendidikan, dan politik (baik dalam negeri maupun luar negeri). Maka, jika menilik pada ketidakmampuan pemerintah dalam menyejahterakan rakyatnya dan memberikan rasa aman dari aksi premanisme, merajalelanya korupsi yang tak juga teratasi, dan masih tingginya angka anak putus sekolah (dalam catatan Organisasi Buruh Dunia [ILO] mencapai 5 juta anak), yang di antaranya karena biaya sekolah yang tinggi, bisa dikatakan Indonesia tengah memasuki gerbang negara gagal.
  Lantas, apa yang bisa dilakukan? Pertama, jika memang jalan-ekonomi yang kini diterapkan menjadi penyebab negara gagal, patut dipikir ulang mengenai jalan alternatif lain yang mungkin ditempuh. Jika kebijakan ekonomi neo-liberal yang, agaknya, menjadi kecenderungan kebijakan ekonomi pemerintahan sekarang, yang naga-naganya makin menjauhkan rakyat dari kemakmuran, maka jalan negara kesejahteraan layak dipertimbangkan. Negara kesejahteraan adalah negara yang secara aktif mengupayakan kesejahteraan rakyat melalui jaminan sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pendidikan.
    Kedua, memperkuat elemen-elemen fundamental pemerintah. Negara kuat bukan berarti negara harus otoriter, melainkan negara yang menjalankan undang-undang dan menegakkan hukum secara konsisten, tegas, tanpa kompromi dan diskriminasi. Karena dengan jalan inilah, korupsi, premanisme, dan berbagai upaya menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara serta upaya membajak kepentingan umum menjadi kepentingan kelompok dan golongan tertentu dapat dihindari.

Cacat Dalam Undang-Undang KPK

   Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi memperlihatkan kemajuan berarti. Di pengadilan umum, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa pada rentang 2005-2008 terdapat 1.421 terdakwa dalam kasus korupsi. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selama kurun 2008, menangani 31 perkara korupsi yang semua terdakwanya divonis bersalah. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut adalah kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.
      Namun, meski telah memberikan kontribusi besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, terdapat satu ganjalan yang membuat UU PTPK cacat dan terbuka bagi uji materiil. Cacat dimaksud adalah soal delik pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima suap, yang diatur tiga kali: Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (a), dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.
     Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU PTPK memiliki maksud yang sama dan ancaman pidana yang sama, yaitu paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah, bagi penyelenggara negara yang menerima suap.
     Lebih jelasnya, rumusan lengkap Pasal 11 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.”
Akan tetapi, pada Pasal 12 huruf (a), delik tersebut dirumuskan lagi dengan pidana yang sangat jauh lebih berat. Hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah, bagi: (a) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
    Tampak jelas sekali bagaimana Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 berbeda ancaman hukumannya dengan Pasal 12 huruf (a), padahal ketiganya mengatur delik pidana yang sama—yang unsur-unsurnya, sesungguhnya, secara substansial tidak ada perbedaan. Pertanyaannya, apa lantas implikasi pasal-pasal yang berbeda tersebut?
Contoh sederhana adalah jika ada dua orang pejabat negara menerima suap, sangat mungkin terjadi yang satu dikenai Pasal 12 huruf (a) dan yang satu lagi dikenai Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 yang lebih ringan. Maka, terjadilah penerapan hukum yang berbeda: dua terdakwa yang didakwa dengan tindak pidana yang sama dalam keadaan yang sama dikenai peraturan hukum yang berbeda. Penerapan ini melanggar hak asasi manusia tentang prinsip kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum.


    Sebagaimana diketahui, jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum telah termaktub dalam bab hak asasi manusia UUD 1945 Pasal 28-D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Juga, diatur pula dalam Pasal 28-I ayat 2: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
     Implikasi lain, penerapan hukum yang berbeda tersebut juga menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaannya. Padahal, berdasarkan Pasal 51 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa berhak mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan terhadapnya.
Selain penyelenggara negara, kekeliruan dalam UU PTPK juga terjadi dalam pasalpasal yang mengatur hakim yang menerima suap. Dalam undang-undang tersebut, hakim yang menerima suap diatur dua kali, yang satu dalam Pasal 6 ayat 2 dan yang lain dalam Pasal 12 huruf (c), dengan ancaman pidana berbeda. Pertanyaan yang sama juga bisa diajukan: bagaimana jika ada dua hakim menerima suap, hakim A dituntut berdasarkan Pasal 6 ayat 2 yang lebih ringan pidananya, sedangkan hakim B dituntut berdasarkan Pasal 12 huruf (c) yang pidananya lebih berat? Lagi-lagi, prinsip semua orang sama di depan hukum dilanggar.
    Lantas, dengan adanya keganjilan dalam UU PTPK tersebut, apa yang bisa dilakukan? Solusi konstitusional yang paling mungkin ditempuh adalah mengajukan uji materiil atas pasal-pasal bermasalah atau kontradiktif tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Di sanalah pasal-pasal tersebut akan diuji apakah melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 atau tidak.
Bagaimanapun, satu hal penting yang harus disadari adalah bahwa selain asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), prinsip dasar hukum kita mengenal dan mengakui bahwa semua orang berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law). Bagi terdakwa, prinsip ini menjadi landasan bagi kedudukan hukum yang sama antara terdakwa dan pejabat pemeriksa atau penegak hukum. Prinsip dasar tersebut menjadi rambu- rambu bagi para penegak hukum, agar tidak menggunakan cara-cara melawan hukum atau bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Prinsip itu juga menjadi jaminan agar hak-hak hukum terdakwa tidak lantas sirna meskipun dirinya dikenai dakwaan hukum seberapa pun beratnya.
Penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mestilah tegak di atas caracara yang menghargai dan mengakui hakhak asasi manusia setiap terdakwa sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di muka hukum, dan bebas diskriminasi adalah prinsip-prinsip dasar yang tak boleh terlanggar dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi memperlihatkan kemajuan berarti. Di pengadilan umum, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa pada rentang 2005-2008 terdapat 1.421 terdakwa dalam kasus korupsi. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selama kurun 2008, menangani 31 perkara korupsi yang semua terdakwanya divonis bersalah. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut adalah kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, meski telah memberikan kontribusi besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, terdapat satu ganjalan yang membuat UU PTPK cacat dan terbuka bagi uji materiil. Cacat dimaksud adalah soal delik pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima suap, yang diatur tiga kali: Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (a), dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.
Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU PTPK memiliki maksud yang sama dan ancaman pidana yang sama, yaitu paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah, bagi penyelenggara negara yang menerima suap.
     Lebih jelasnya, rumusan lengkap Pasal 11 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.”
    Akan tetapi, pada Pasal 12 huruf (a), delik tersebut dirumuskan lagi dengan pidana yang sangat jauh lebih berat. Hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah, bagi: (a) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”


    Tampak jelas sekali bagaimana Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 berbeda ancaman hukumannya dengan Pasal 12 huruf (a), padahal ketiganya mengatur delik pidana yang sama-yang unsur-unsurnya, sesungguhnya, secara substansial tidak ada perbedaan. Pertanyaannya, apa lantas implikasi pasal-pasal yang berbeda tersebut?
    Contoh sederhana adalah jika ada dua orang pejabat negara menerima suap, sangat mungkin terjadi yang satu dikenai Pasal 12 huruf (a) dan yang satu lagi dikenai Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 yang lebih ringan. Maka, terjadilah penerapan hukum yang berbeda: dua terdakwa yang didakwa dengan tindak pidana yang sama dalam keadaan yang sama dikenai peraturan hukum yang berbeda. Penerapan ini melanggar hak asasi manusia tentang prinsip kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum.
    Sebagaimana diketahui, jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum telah termaktub dalam bab hak asasi manusia UUD 1945 Pasal 28-D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Juga, diatur pula dalam Pasal 28-I ayat 2: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
    Implikasi lain, penerapan hukum yang berbeda tersebut juga menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaannya. Padahal, berdasarkan Pasal 51 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa berhak mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan terhadapnya.
    Selain penyelenggara negara, kekeliruan dalam UU PTPK juga terjadi dalam pasal-pasal yang mengatur hakim yang menerima suap. Dalam undang-undang tersebut, hakim yang menerima suap diatur dua kali, yang satu dalam Pasal 6 ayat 2 dan yang lain dalam Pasal 12 huruf (c), dengan ancaman pidana berbeda. Pertanyaan yang sama juga bisa diajukan: bagaimana jika ada dua hakim menerima suap, hakim A dituntut berdasarkan Pasal 6 ayat 2 yang lebih ringan pidananya, sedangkan hakim B dituntut berdasarkan Pasal 12 huruf (c) yang pidananya lebih berat? Lagi-lagi, prinsip semua orang sama di depan hukum dilanggar.
Lantas, dengan adanya keganjilan dalam UU PTPK tersebut, apa yang bisa dilakukan? Solusi konstitusional yang paling mungkin ditempuh adalah mengajukan uji materiil atas pasal-pasal bermasalah atau kontradiktif tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Di sanalah pasal-pasal tersebut akan diuji apakah melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 atau tidak.
    Bagaimanapun, satu hal penting yang harus disadari adalah bahwa selain asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), prinsip dasar hukum kita mengenal dan mengakui bahwa semua orang berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law). Bagi terdakwa, prinsip ini menjadi landasan bagi kedudukan hukum yang sama antara terdakwa dan pejabat pemeriksa atau penegak hukum. Prinsip dasar tersebut menjadi rambu- rambu bagi para penegak hukum, agar tidak menggunakan cara-cara melawan hukum atau bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Prinsip itu juga menjadi jaminan agar hak-hak hukum terdakwa tidak lantas sirna meskipun dirinya dikenai dakwaan hukum seberapa pun beratnya.
Penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mestilah tegak di atas caracara yang menghargai dan mengakui hakhak asasi manusia setiap terdakwa sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di muka hukum, dan bebas diskriminasi adalah prinsip-prinsip dasar yang tak boleh terlanggar dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Facebook Twitter RSS