Blogroll

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

ASAS PERADILAN AGAMA

         A.           ASAS PERSONALITA KEISLAMAN
Peradilan Agama merupakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara tertentu diantaranya perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, shodaqoh dan dan dalam perkembanganya di tambah dengan ekonomi syari’ah.
Untuk itu diantara asas didalam Peradilan Agama yakni Asas personalita keislaman  dimana yang dapat tunduk dalam kekuasaan lingkungan Peradilan Agama yani hanya mereka yang mengakui pemeluk Agama Islam. Penganut Selain agama Islam atau non Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksa tunduk kepada lingkungan Pengadilan Agama.
B.           ASAS KEBEBASAN
Asas kebebasan merupakan asas yang paling sentral dalam kehidupan peradilan karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hokum. Dalam hal ini agar hokum dapat ditegakan berdasarkan pancasila, akan tetapi kebebasan kehakiman bukanlah kebebasan yang membabi buta akan  tetapi terbatas dan relative.diantaranya:
    • Bebas dari campur tangan kekuasaan negara lain,
    • Bebas dari paksaan
    • Kebebasan melaksanakan wewenang judical (peradilan)
C.           ASAS WAJIB MENDAMAIKAN
Asas mendamaikan dalam Peradilan Agama sejalan dengan konsep Islam yang dinamakan Ishlah. Untuk itu layak sekali para hakim Peradilan Agama menyadari dan mengemban fungsi “mendamaikan” karena bagaimanapun seaduil-adilnya putusan jauh lebih baik dan lebih adil jika perkara diselesaikan dengan perdamaian, karena karakter didalam persidangan dalam Peradilan pasti ada menang dan kalah seadil adilnya putusnya hakim akan di rasa tidak adil oleh pihak yang kalah, dan sebaliknya seadil adilnya putusan akan dirasa adil oleh yang menang. Untuk itu hasil dari perdamaian yang dihasilkan dari kesadaran kedua belah pihak merka akan sama-sama merasa menang dan mermasa kalah. Akan tetapi dalam masalah perceraian perdamaian wajib bagi hakim dimana yang sifatnya “imperative”.

D.           ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Sebuah Peradilan apalagi Peradilan Agama yang menjadi harapan masyarakat muslim untuk mencari keadilan, dengan adanya Asas Sederhana , cepat dan biaya ringan akan selalu dikehendaki  oleh masyarakat. Penyelesain perkara dalam peradilan yang cepat, tepat, adil, dan biaya ringan tidak berbelit belit yang menyebabkan proses sampai bertahun-tahun. Biaya ringan artinya biaya yang sederhana mungikin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
E.            ASAS TERBUKA UNTUK UMUM
Pelaksanaan siding terbuka untuk umum berarti setiap pemeriksaan berlangsung disidang pengadilan, siapa saja yang ingin berkunjung, menghadiri, menyaksikan, dan mendengarkan jalanya persidangana tidak boleh dihalangi dan dilarang, maka untuk memenuhi syarat formal atas asas ini, sebelum hakim melakukan pemeriksaan lebih dahulu menyatakan dan mengumumkan ”persidangan terbuka untuk umu”. Tujuan yang terkandunga dalam asas ini adalah agar tidak sampai terjadi pemeriksaan gelap/bisik-bisik karena persidangan tertutup cenderung melakukan pemeriksaan ssecara sewenang-wenang, selain itu adanya edukasi yakni dapat menjadi informasi kepada masyarakat agar tidsak terperosok kearah yang tidak tepat. Kecuali dalam masalah Perceraian yang bersifat tertutup karena pertimbanganya yakni kepentingan kerahasiaan iaib rimah tangga dan pribadi suami istri jauh lebih besar nilai “ekuivalensinya” disbanding terbuka untuk umum, karena barangkali mereka berpendapat bertentantangan dengan moral dan kepatutan untuk meyebar luaskan rahasia aib dan kebobrokan suami istri mmelalui siding peradilan, satu-satunya cara untuk menutup kebocoran melalui sidang tertutup.

F.            ASAS LEGALITAS DAN PERSAMAAN
Pengertian makna legalistis pada prinsipnya sama dengan rule of law yakni pengdilan mengadili menurut ketentuan-ketentuan hukum. Karena hakim berfungsi dan berwenang mengerkan roda jalanya peradilan melalui badan pengadilan, semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan, mesti menurut hokum. Hakim dilarang menjatuhkan putusan dengan sesuka atau dengan selera hakim itu sendiri yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan makna Persamaan hak adalah seseorang yand dating yang berhadapan dalam persidangan sama hak dan kedudukanya tidak memandang jabatan, saudara, maupun kawan semuanya sama dihadapan pengadilan.

G.           ASAS AKTIF MEMBERI BANTUAN
Dalam asas ini hakim hendaknya dapat memberi bantuan secara akif dilihat dari tujuan dari memberi bantuan diarahkan untuk mewujudkan  peraktek peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Ada berberapa masalah formal yang tercakup kedalam objek fingfsi memberi bantuan dan nasihat yaitu:
    • Mebuat gugatan bagi yang buta huruf
    • Memberi pengarahan tata cara izin “prodeo”
    • Menyarankan penyempurnaan surat kuasa
    • Menganjurkan perbaikan surat gugatan
    • Memberi penjelasan alat bukti yang sah
    • Memberi penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban
    • Bantuan memanggil saksi secara resmi
    • Memberi bantuan upaya hukum
    • Memberi penjelasan tata cara verzet dan rekonvensi
    • Mengarahkan dan membantu memformulasi perdamaian.

KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama sebagai slah satu pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan peradilan yang berdiri sendiri terpisah dari peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, Peradilan Agama sebagaimana halnya Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi dan yang melakukan pengawasan atas perbuatan Peradilan Agama dibidang teknis hanyalah Mahkamah Agung. Peradilan Agama sejajar dan sederajat dengan lingkungan peradilan lainya, tidak saling tergantung dan saling mengawasi satu sama lain. Sehingga Peradilan Agama dapat dapat melaksanakan senndiri keputusanya secara penuh.


KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA
Kompetensi dari pada pengadilan Agama yaitu hanyalah meliputi bidang perdata tertentu saja seperti yang tercantum dalam dalam pasal 49 UU No 7 tahun 1989, dimana jangkauan batas kewenangan dari Peradilan Agama yakni hanyalah memeriksa, mengadili, memutuskan, dan mengadili perkara-perkara perkawinan, warisan, wakaf, hibah dan shodaqoh dan dalam perkembanganya ditambah dengan ekonomi syari’ah berdasarkan personalita keislaman. Sehingga diluar bidang-bidang yang telah disebutkan diatas Peradilan Agama tidak berwenang memeriksan dan memutuskan perkaranya.
Sifat kewenangan masing-masing Peradilan bersifat absolute apa yang telah ditentukan menjadi kekuasaan yuridisk suatu lingkungan peradilan dan menjadi kewenangan mutlak baginya untuk memeriksa dan memutuskan perkara, dan sebaliknya yang bukan kewenanganya secara absolute bukan menjadi kewenanganya. Tujuan dan rasio penentuan dan batas kewenangan atau kompetensi setiap lingkungan peradilan, agar terbina suatu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang tertib antar masing-masing berjalan pada rel yang telah ditentukan untuk mereka lalui, selain itu membina kekuasaan kehakiman yang tertib agar memberi ketentraman dan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.

Pokok-Pokok Masalah Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

       Ketentuan–ketentuan tentang pelaksanaan (eksekusi) putusan Arbitrase Asing (Internasional) di Indonesia terdapat dalam Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Aturannya terdapat dalam Bab VI pasal 65 sampai dengan pasal 69. Ketentuan–ketentuan tersebut pada dasarnya sejalan dengan ketentuan tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) seperti yang diatur dalam Konvensi New York 1958.
Pasal 65 UU No. 30 Tahun 1999 menetapkan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dari pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pasal 66 mengatur hal–hal sebagai berikut: Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat–syarat sebagai berikut:
a.      Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
b.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum perdagangan.
c.         Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
d.      Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yagn menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pasal 67 menetapkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Walaupun telah terdapat pengaturan yang cukup jelas dan tegas mengenai pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dalam UU No. 30 Tahun 1999, dibandingkan dengan masa ketika belum adanya pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut (yaitu sebelum adanya UU No. 30 Tahun 1999), Indonesia masih sering menuai kritik dari dunia internasional mengenai pelaksanaan putusan arbtirase internasional.
Kesan umum di dunia internasional adalah bahwa Indonesia masih merupakan “an arbitration unfriendly country”, dimana sulit untuk dapat melaksanakan putusan arbitrase internasional. Karena mengantisipasi hal demikian itu, maka tidaklah heran jika Karahabodas sebagai pihak yang menang perkara arbitrase internasional mengajukan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional di negara lain dimana terdapat kekayaan Pertamina.
Masalah utama yang sering dipersoalkan oleh dunia internasional bahwa pengadilan Indonesiaenggan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dengan alasan bahwa putusan yang bertentangan dengan public policyatau ketertiban umum. Seperti diketahui, walaupun public policy dirumuskan sebagai ketentuan dan sendi-sendi pokok hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa, dalam hal ini Indonesia, namun penerapan kriteria tersebut secara konkret tidak selalu jelas, sehingga keadaan demikian dilihat oleh dunia internasional sebagai suatu ketidakpastian hukum.
Adalah menarik untuk mencatat bahwa UU No. 30 Tahun 1999 hanya mencantumkan public policy sebagai alasan bagi penolakan putusan arbitrase asing (internasional), padahal Konvensi New York dalam pasal 5 mencantumkan pula sejumlah ketentuan-ketentuan lainnya yang dapat merupakan alasan bagi penolakan putusan arbitrase asing (internasional), yang menyangkut hal-hal yang menyangkut due prosess of law dapat dipertanyakan walaupun ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia (UU No. 30 Tahun 1999) apakah hakim pengadilan Indonesia tidak terikat pada ketentuan-ketentuan tersebut, sedangkan Indonesia adalah anggota Konvensi New York.
Pelaksanaan eksekusi apabila eksekuatur telah diperoleh masih sering menyisakan berbagai permasalahan dilapangan, apabila terjadi perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan dengan alasan apapun. Seperti diketahui, prosedur pelaksanaan eksekusi menurut hukum acara perdata diselenggarakan sesuai dengan proses pemeriksaan perkara di pengadilan hal mana berarti dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang. Tentu saja keadaan demikian menimbulkan perasaan ketidakpastian hukum pada pihak-pihak yang bersangkutan.
Masalah lain yang juga menimbulkan ketidakjelasan dalam hukum arbitrase di Indonesia adalah mengenai pengertian arbitrase internasional itu sendiri. Seperti diketahui, pasal 1 angka 9 UU No. 30/1999 merumuskan putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbtirase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbtirase internasional.
Dengan adanya rumusan seperti demikian dapat diartikan bahwa putusan arbitrase yang dijatuhkan di dalam wilayah hukum Indonesai adalah bukan putusan arbitrase asing (internasional), atau putusan arbitrase domestik (nasional).
Hal ini menjadi masalah mengingat Konvensi New York 1958 dalam kaitannya dengan masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase adalah menyangkut putusan arbitrase yang dijatuhkan di negara yang berbeda daripada negara dimana dimintakan pengakuan dan pelaksanannya mengenai sengketa secara fisik atau hukum yang timbul antara mereka yang bersengketa.
Ditegaskan pula bahwa Konvensi New York juga berlaku atas putusan yang oleh Negara dimana putusan tersebut diakui dan akan dilaksanakan tidak dianggap sebagai putusan arbitrase domestik.


Seperti diketahui UU No. 30 Tahun 1999 hanya mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase International di Indonesia, tetapi tidak mengatur sama sekali tentang penyelenggaraan arbitrase international di Indonesia. Dengan mudah orang menafsirkan bahwa setiap arbitrase yang diselenggarakan dan diputus di dalam wilayah Indonesia adalah arbitrase domestik (nasional). Seperti diketahui mengenai pelaksanaan putusan arbitrase yang diselenggarakan di Indonesia dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) terdapat perbedaan dalam prosedur dan jangka waktu pendaftaran, dan sebagainya.
Sedangkan UNCITRAL Model Law dalam pasal 1 secara gamblang menegaskan bahwa arbitrase adalah internasional apabila :
a.   para pihak dalam perjanjian arbitrase pada saat membuat perjanjian yang bersangkutan, mempunyai kedudukan bisnis di negara yang berbeda;
b.   tempat berarbitrase, tempat pelaksanaan kontrak atau tempat objek yang dipersengketakan terletak di negara yang berbeda dari tempat kedudukan bisnis para pihak yang bersengketa atau apabila para pihak secara tegas bersepakat bahwa hal yang terkait dengan perjanjian arbitrase yang bersangkutan menyangkut lebih dari suatu negara.
Dengan kata lain pada arbitrase dalam praktek di Indonesia pun (antara lain di Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) diselenggarakan arbitrase yang menyangkut unsur–unsur asing (para pihak berbeda  kebangsaan/negara), dimana persidangan putusan arbitrase yang bersangkutan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelenggaraan arbitrase di Indonesia (pasal 59 dan pasal  4 dan pasal 5 UU No. 30 Tahun 1999). Namun apabila dilihat dari kacamata Konvensi New York, putusan tersebut dapat dianggap sebagai putusan arbitrase internasional, sehingga dapat dilaksanakan eksekusinya di negara-negara lain yang merupakan anngota Konvensi New York.
Kenyataan lain yang juga terjadi dan dapat menimbulkan masalah adalah apabila suatu lembaga arbitrase asing (internasional), misalnya I.C.C menyelenggarakan sidang juga dan atau menjatuhkan putusannya di Indonesia. Pertanyaan dapat timbul apakah putusan arbitrase lembaga tersebut oleh pengadilan Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase domestik dengan segala akibat-akibatnya yang menyangkut prosedur pelaksanaan.
Kasus seperti ini terjadi belum selang berapa lama ini, yang sampai sekarang menimbulkan masalah yang berlarut-larut.
Masalah seperti dikemukakan di atas terjadi karena berbeda dengan negara- negara lain pada umumnya (antara lain Singapura), peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyangkut arbitrase asing (internasional) tidak mengantisipasi ketentuan UNCITRAL Model Law. Sehingga peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesian dianggap terlalu bersifat nasional, yang tercermin antara lain dalam ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam sidang dan putusan yang harus mencantumkan irah-irah ‘Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Ini sulit untuk dipahami oleh pihak luar.
Untuk menyesuaikan dengan sifat internasional dan universal dari arbitrase sebagai suatu konsep penyelesaian sengketa dan dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan Indonesia dengan negara-negara lain yang ternyata memiliki kondisi lebih kondusif bagi penyelesaian sengketa-sengketa hukum internasional, seyogianya peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesia, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 1999, dikaji kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dunia internasional, termasuk UNCITRAL Model Law
Disamping itu diharapkan bahwa hakim-hakim pengadilan negeri Indonesia serta semua pihak–pihak yang berkepentingan benar-benar memahami makna dan hakekat arbitrase sebab suatu konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat praktis, non-konfrontatif, efisien dan efektif.

Cacat Dalam Undang-Undang KPK

   Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi memperlihatkan kemajuan berarti. Di pengadilan umum, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa pada rentang 2005-2008 terdapat 1.421 terdakwa dalam kasus korupsi. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selama kurun 2008, menangani 31 perkara korupsi yang semua terdakwanya divonis bersalah. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut adalah kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.
      Namun, meski telah memberikan kontribusi besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, terdapat satu ganjalan yang membuat UU PTPK cacat dan terbuka bagi uji materiil. Cacat dimaksud adalah soal delik pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima suap, yang diatur tiga kali: Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (a), dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.
     Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU PTPK memiliki maksud yang sama dan ancaman pidana yang sama, yaitu paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah, bagi penyelenggara negara yang menerima suap.
     Lebih jelasnya, rumusan lengkap Pasal 11 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.”
Akan tetapi, pada Pasal 12 huruf (a), delik tersebut dirumuskan lagi dengan pidana yang sangat jauh lebih berat. Hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah, bagi: (a) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
    Tampak jelas sekali bagaimana Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 berbeda ancaman hukumannya dengan Pasal 12 huruf (a), padahal ketiganya mengatur delik pidana yang sama—yang unsur-unsurnya, sesungguhnya, secara substansial tidak ada perbedaan. Pertanyaannya, apa lantas implikasi pasal-pasal yang berbeda tersebut?
Contoh sederhana adalah jika ada dua orang pejabat negara menerima suap, sangat mungkin terjadi yang satu dikenai Pasal 12 huruf (a) dan yang satu lagi dikenai Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 yang lebih ringan. Maka, terjadilah penerapan hukum yang berbeda: dua terdakwa yang didakwa dengan tindak pidana yang sama dalam keadaan yang sama dikenai peraturan hukum yang berbeda. Penerapan ini melanggar hak asasi manusia tentang prinsip kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum.


    Sebagaimana diketahui, jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum telah termaktub dalam bab hak asasi manusia UUD 1945 Pasal 28-D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Juga, diatur pula dalam Pasal 28-I ayat 2: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
     Implikasi lain, penerapan hukum yang berbeda tersebut juga menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaannya. Padahal, berdasarkan Pasal 51 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa berhak mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan terhadapnya.
Selain penyelenggara negara, kekeliruan dalam UU PTPK juga terjadi dalam pasalpasal yang mengatur hakim yang menerima suap. Dalam undang-undang tersebut, hakim yang menerima suap diatur dua kali, yang satu dalam Pasal 6 ayat 2 dan yang lain dalam Pasal 12 huruf (c), dengan ancaman pidana berbeda. Pertanyaan yang sama juga bisa diajukan: bagaimana jika ada dua hakim menerima suap, hakim A dituntut berdasarkan Pasal 6 ayat 2 yang lebih ringan pidananya, sedangkan hakim B dituntut berdasarkan Pasal 12 huruf (c) yang pidananya lebih berat? Lagi-lagi, prinsip semua orang sama di depan hukum dilanggar.
    Lantas, dengan adanya keganjilan dalam UU PTPK tersebut, apa yang bisa dilakukan? Solusi konstitusional yang paling mungkin ditempuh adalah mengajukan uji materiil atas pasal-pasal bermasalah atau kontradiktif tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Di sanalah pasal-pasal tersebut akan diuji apakah melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 atau tidak.
Bagaimanapun, satu hal penting yang harus disadari adalah bahwa selain asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), prinsip dasar hukum kita mengenal dan mengakui bahwa semua orang berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law). Bagi terdakwa, prinsip ini menjadi landasan bagi kedudukan hukum yang sama antara terdakwa dan pejabat pemeriksa atau penegak hukum. Prinsip dasar tersebut menjadi rambu- rambu bagi para penegak hukum, agar tidak menggunakan cara-cara melawan hukum atau bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Prinsip itu juga menjadi jaminan agar hak-hak hukum terdakwa tidak lantas sirna meskipun dirinya dikenai dakwaan hukum seberapa pun beratnya.
Penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mestilah tegak di atas caracara yang menghargai dan mengakui hakhak asasi manusia setiap terdakwa sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di muka hukum, dan bebas diskriminasi adalah prinsip-prinsip dasar yang tak boleh terlanggar dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi memperlihatkan kemajuan berarti. Di pengadilan umum, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa pada rentang 2005-2008 terdapat 1.421 terdakwa dalam kasus korupsi. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selama kurun 2008, menangani 31 perkara korupsi yang semua terdakwanya divonis bersalah. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut adalah kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, meski telah memberikan kontribusi besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, terdapat satu ganjalan yang membuat UU PTPK cacat dan terbuka bagi uji materiil. Cacat dimaksud adalah soal delik pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima suap, yang diatur tiga kali: Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (a), dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.
Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU PTPK memiliki maksud yang sama dan ancaman pidana yang sama, yaitu paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah, bagi penyelenggara negara yang menerima suap.
     Lebih jelasnya, rumusan lengkap Pasal 11 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.”
    Akan tetapi, pada Pasal 12 huruf (a), delik tersebut dirumuskan lagi dengan pidana yang sangat jauh lebih berat. Hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah, bagi: (a) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”


    Tampak jelas sekali bagaimana Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 berbeda ancaman hukumannya dengan Pasal 12 huruf (a), padahal ketiganya mengatur delik pidana yang sama-yang unsur-unsurnya, sesungguhnya, secara substansial tidak ada perbedaan. Pertanyaannya, apa lantas implikasi pasal-pasal yang berbeda tersebut?
    Contoh sederhana adalah jika ada dua orang pejabat negara menerima suap, sangat mungkin terjadi yang satu dikenai Pasal 12 huruf (a) dan yang satu lagi dikenai Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 yang lebih ringan. Maka, terjadilah penerapan hukum yang berbeda: dua terdakwa yang didakwa dengan tindak pidana yang sama dalam keadaan yang sama dikenai peraturan hukum yang berbeda. Penerapan ini melanggar hak asasi manusia tentang prinsip kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum.
    Sebagaimana diketahui, jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum telah termaktub dalam bab hak asasi manusia UUD 1945 Pasal 28-D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Juga, diatur pula dalam Pasal 28-I ayat 2: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
    Implikasi lain, penerapan hukum yang berbeda tersebut juga menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaannya. Padahal, berdasarkan Pasal 51 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa berhak mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan terhadapnya.
    Selain penyelenggara negara, kekeliruan dalam UU PTPK juga terjadi dalam pasal-pasal yang mengatur hakim yang menerima suap. Dalam undang-undang tersebut, hakim yang menerima suap diatur dua kali, yang satu dalam Pasal 6 ayat 2 dan yang lain dalam Pasal 12 huruf (c), dengan ancaman pidana berbeda. Pertanyaan yang sama juga bisa diajukan: bagaimana jika ada dua hakim menerima suap, hakim A dituntut berdasarkan Pasal 6 ayat 2 yang lebih ringan pidananya, sedangkan hakim B dituntut berdasarkan Pasal 12 huruf (c) yang pidananya lebih berat? Lagi-lagi, prinsip semua orang sama di depan hukum dilanggar.
Lantas, dengan adanya keganjilan dalam UU PTPK tersebut, apa yang bisa dilakukan? Solusi konstitusional yang paling mungkin ditempuh adalah mengajukan uji materiil atas pasal-pasal bermasalah atau kontradiktif tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Di sanalah pasal-pasal tersebut akan diuji apakah melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 atau tidak.
    Bagaimanapun, satu hal penting yang harus disadari adalah bahwa selain asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), prinsip dasar hukum kita mengenal dan mengakui bahwa semua orang berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law). Bagi terdakwa, prinsip ini menjadi landasan bagi kedudukan hukum yang sama antara terdakwa dan pejabat pemeriksa atau penegak hukum. Prinsip dasar tersebut menjadi rambu- rambu bagi para penegak hukum, agar tidak menggunakan cara-cara melawan hukum atau bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Prinsip itu juga menjadi jaminan agar hak-hak hukum terdakwa tidak lantas sirna meskipun dirinya dikenai dakwaan hukum seberapa pun beratnya.
Penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mestilah tegak di atas caracara yang menghargai dan mengakui hakhak asasi manusia setiap terdakwa sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di muka hukum, dan bebas diskriminasi adalah prinsip-prinsip dasar yang tak boleh terlanggar dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Facebook Twitter RSS