ASAS PERADILAN AGAMA

         A.           ASAS PERSONALITA KEISLAMAN
Peradilan Agama merupakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara tertentu diantaranya perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, shodaqoh dan dan dalam perkembanganya di tambah dengan ekonomi syari’ah.
Untuk itu diantara asas didalam Peradilan Agama yakni Asas personalita keislaman  dimana yang dapat tunduk dalam kekuasaan lingkungan Peradilan Agama yani hanya mereka yang mengakui pemeluk Agama Islam. Penganut Selain agama Islam atau non Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksa tunduk kepada lingkungan Pengadilan Agama.
B.           ASAS KEBEBASAN
Asas kebebasan merupakan asas yang paling sentral dalam kehidupan peradilan karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hokum. Dalam hal ini agar hokum dapat ditegakan berdasarkan pancasila, akan tetapi kebebasan kehakiman bukanlah kebebasan yang membabi buta akan  tetapi terbatas dan relative.diantaranya:
    • Bebas dari campur tangan kekuasaan negara lain,
    • Bebas dari paksaan
    • Kebebasan melaksanakan wewenang judical (peradilan)
C.           ASAS WAJIB MENDAMAIKAN
Asas mendamaikan dalam Peradilan Agama sejalan dengan konsep Islam yang dinamakan Ishlah. Untuk itu layak sekali para hakim Peradilan Agama menyadari dan mengemban fungsi “mendamaikan” karena bagaimanapun seaduil-adilnya putusan jauh lebih baik dan lebih adil jika perkara diselesaikan dengan perdamaian, karena karakter didalam persidangan dalam Peradilan pasti ada menang dan kalah seadil adilnya putusnya hakim akan di rasa tidak adil oleh pihak yang kalah, dan sebaliknya seadil adilnya putusan akan dirasa adil oleh yang menang. Untuk itu hasil dari perdamaian yang dihasilkan dari kesadaran kedua belah pihak merka akan sama-sama merasa menang dan mermasa kalah. Akan tetapi dalam masalah perceraian perdamaian wajib bagi hakim dimana yang sifatnya “imperative”.

D.           ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Sebuah Peradilan apalagi Peradilan Agama yang menjadi harapan masyarakat muslim untuk mencari keadilan, dengan adanya Asas Sederhana , cepat dan biaya ringan akan selalu dikehendaki  oleh masyarakat. Penyelesain perkara dalam peradilan yang cepat, tepat, adil, dan biaya ringan tidak berbelit belit yang menyebabkan proses sampai bertahun-tahun. Biaya ringan artinya biaya yang sederhana mungikin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
E.            ASAS TERBUKA UNTUK UMUM
Pelaksanaan siding terbuka untuk umum berarti setiap pemeriksaan berlangsung disidang pengadilan, siapa saja yang ingin berkunjung, menghadiri, menyaksikan, dan mendengarkan jalanya persidangana tidak boleh dihalangi dan dilarang, maka untuk memenuhi syarat formal atas asas ini, sebelum hakim melakukan pemeriksaan lebih dahulu menyatakan dan mengumumkan ”persidangan terbuka untuk umu”. Tujuan yang terkandunga dalam asas ini adalah agar tidak sampai terjadi pemeriksaan gelap/bisik-bisik karena persidangan tertutup cenderung melakukan pemeriksaan ssecara sewenang-wenang, selain itu adanya edukasi yakni dapat menjadi informasi kepada masyarakat agar tidsak terperosok kearah yang tidak tepat. Kecuali dalam masalah Perceraian yang bersifat tertutup karena pertimbanganya yakni kepentingan kerahasiaan iaib rimah tangga dan pribadi suami istri jauh lebih besar nilai “ekuivalensinya” disbanding terbuka untuk umum, karena barangkali mereka berpendapat bertentantangan dengan moral dan kepatutan untuk meyebar luaskan rahasia aib dan kebobrokan suami istri mmelalui siding peradilan, satu-satunya cara untuk menutup kebocoran melalui sidang tertutup.

F.            ASAS LEGALITAS DAN PERSAMAAN
Pengertian makna legalistis pada prinsipnya sama dengan rule of law yakni pengdilan mengadili menurut ketentuan-ketentuan hukum. Karena hakim berfungsi dan berwenang mengerkan roda jalanya peradilan melalui badan pengadilan, semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan, mesti menurut hokum. Hakim dilarang menjatuhkan putusan dengan sesuka atau dengan selera hakim itu sendiri yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan makna Persamaan hak adalah seseorang yand dating yang berhadapan dalam persidangan sama hak dan kedudukanya tidak memandang jabatan, saudara, maupun kawan semuanya sama dihadapan pengadilan.

G.           ASAS AKTIF MEMBERI BANTUAN
Dalam asas ini hakim hendaknya dapat memberi bantuan secara akif dilihat dari tujuan dari memberi bantuan diarahkan untuk mewujudkan  peraktek peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Ada berberapa masalah formal yang tercakup kedalam objek fingfsi memberi bantuan dan nasihat yaitu:
    • Mebuat gugatan bagi yang buta huruf
    • Memberi pengarahan tata cara izin “prodeo”
    • Menyarankan penyempurnaan surat kuasa
    • Menganjurkan perbaikan surat gugatan
    • Memberi penjelasan alat bukti yang sah
    • Memberi penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban
    • Bantuan memanggil saksi secara resmi
    • Memberi bantuan upaya hukum
    • Memberi penjelasan tata cara verzet dan rekonvensi
    • Mengarahkan dan membantu memformulasi perdamaian.

KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama sebagai slah satu pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan peradilan yang berdiri sendiri terpisah dari peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, Peradilan Agama sebagaimana halnya Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi dan yang melakukan pengawasan atas perbuatan Peradilan Agama dibidang teknis hanyalah Mahkamah Agung. Peradilan Agama sejajar dan sederajat dengan lingkungan peradilan lainya, tidak saling tergantung dan saling mengawasi satu sama lain. Sehingga Peradilan Agama dapat dapat melaksanakan senndiri keputusanya secara penuh.


KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA
Kompetensi dari pada pengadilan Agama yaitu hanyalah meliputi bidang perdata tertentu saja seperti yang tercantum dalam dalam pasal 49 UU No 7 tahun 1989, dimana jangkauan batas kewenangan dari Peradilan Agama yakni hanyalah memeriksa, mengadili, memutuskan, dan mengadili perkara-perkara perkawinan, warisan, wakaf, hibah dan shodaqoh dan dalam perkembanganya ditambah dengan ekonomi syari’ah berdasarkan personalita keislaman. Sehingga diluar bidang-bidang yang telah disebutkan diatas Peradilan Agama tidak berwenang memeriksan dan memutuskan perkaranya.
Sifat kewenangan masing-masing Peradilan bersifat absolute apa yang telah ditentukan menjadi kekuasaan yuridisk suatu lingkungan peradilan dan menjadi kewenangan mutlak baginya untuk memeriksa dan memutuskan perkara, dan sebaliknya yang bukan kewenanganya secara absolute bukan menjadi kewenanganya. Tujuan dan rasio penentuan dan batas kewenangan atau kompetensi setiap lingkungan peradilan, agar terbina suatu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang tertib antar masing-masing berjalan pada rel yang telah ditentukan untuk mereka lalui, selain itu membina kekuasaan kehakiman yang tertib agar memberi ketentraman dan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.

Facebook Twitter RSS